alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Minggu, 22 Februari 2015

PULAU PASIR (ASHMORE REEF) SUDAH DISERAHKAN KE AUSTRALIA, APA DASAR HUKUM PENYERAHANNYA?

Pulau Pasir Sudah Diserahkan Ke Australia
Apa Dasar Hukum Penyerahannya?

Komentar Penulis : Jika sekarang Indonesia menyerahkan Pulau Pasir kepada Australia, maka dengan lain kata, semula Pulau Pasir itu adalah milik Indonesia.
Pertanyaannya : Penyerahan tersebut apa Dasar Hukumnya?
Apakah  setelah Australia mendorong Indonesia masuk  dan memiliki Timor-Timur, dan sebagai konpensasinya,  Indonesia menyerahkan Pulau Pasir? Ada permainan politik dibalik ini. Perlu ditelusuri lebih jauh. (Jawabannya pada bagian lain di Buku ini juga).

 HYPERLINK "http://mediaindo.i2.co.id" \t "new"
MI Online
 - 10/21/03 1:36:30 AM
KUPANG--MIOL:
Gugusan Pulau Pasir yang hanya ditempuh sekitar enam jam dengan kapal cepat (speed-boat) dari Pulau Rote, Kabupaten Rote-Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah diserahkan kepada Australia pada 1974. Pulau Pasir itu sudah diserahkan pemerintahan Soeharto kepada Australia pada 1974. Tidak bisa lagi kita perdebatkan, karena sudah menjadi milik Australia,"
kata Sekretaris Umum Maritim, Prof Dr RM Rompos di Kupang, Senin.

 Dia mengemukakan hal itu menjawab wartawan di Kupang mengenai, nasib Pulau Pasir yang saat ini masih dalam perdebatan serius dikalangan masyarakat NTT, khususnya dari Kelompok Kerja (Pokja) Celah Timor dan Pulau Pasir, Ketua Pokja Celah Timor dan, Pulau Pasir,  Ferdi Tanoni yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pemerintahan Soeharto tidak pernah menyerahkan Pulau Pasir (Ashmore reef) kepada Australia seperti yang dikemukakan Prof Rompos. 
"Saya menilai Sekretaris Umum Maritim ini kurang memahami persoalan Pulau Pasir sehingga tidak cermat dalam menyampaikan pandangannya," ujar Tanoni.
 Menurut Prof Rompos, penyerahan Pulau Pasir kepada Australia itu juga sudah mendapat legalitas dari PBB, karena merupakan sebuah perjanjian bilateral antara dua negara.

Namun, menurut Tanoni, cara kerja yang dilakukan Australia saat itu kurang menghormati kaidah internasional sehingga terkesan 'mencaplok' pulau-pulau yang masih merupakan bagian dari Nusantara. "Kita begitu mudah dipengaruhi Australia karena terbentur dengan kepentingan politik internasional Indonesia atas Timor Timur. Dan sekali lagi saya tegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Soeharto tidak pernah menyerahkan Pulau Pasir itu kepada Australia pada 1974," kata Tanoni menegaskan.
Prof Rompos menambahkan, "Kita kalah dengan Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan itu, karena, status kepemilikan pulau itu tidak dicantumkan dalam Perpu No.4 tahun 1960 tentang Perairan".

Menurut Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu mengatakan Pulau Pasir masuk dalam Perpu No 4 tahun 1960 tentang Perairan, dan persoalannya sangat jauh berbeda dengan Sipadan-Ligitan.  Prof Rompos juga mengakui adanya tekanan yang dilakukan pemerintah Australia kepada Indonesia untuk tidak boleh lagi membiarkan nelayan Indonesia mencari ikan dan lola di Pulau Pasir (Ashmore reef). Bahkan sudah tiga kali, kedua belah pihak membicarakan masalah Ashmore Reef ini, tetapi pemerintah Indonesia tetap bersikeras menolak keinginan Australia untuk melarang nelayan Indonesia mencari ikan. Dia mengemukakan, jika pemerintah Indonesia menyetujui keinginan Australia maka wilayah yang sebelumnya disebut wilayah konservasi akan menjadi milik pemerintah Australia.

Padahal, dalam perjanjian bilateral antara kedua negara pada tahun 1974, Australia membolehkan nelayan Indonesia untuk mencari dan menangkap ikan di pulau Pasir. "Kita tetap menolak keinginan Australia dan tetap pada kesepakatan awal bahwa nelayan Indonesia boleh menangkap ikan di perairan itu," kata staf ahli Menteri Perikanan itu dan menambahkan, Australia tidak bisa mengklaim secara sepihak bahwa Ashmore Reef adalah bagian dari teritorinya dan telah menjadikan kawasan itu sebagai cagar alam nasional. Dia tidak mengetahui motif penyerahan pulau itu kepada pemerintah Australia, tetapi kemungkinan sebagai bentuk konpensasi politik atas wilayah Timtim. (Ant/O-1)-internet.


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.