RENCANA PEMBANGUNAN RUMAH NELAYAN
DAN TABUR BUNGA DI PULAU PASIR (Ashmore Reef)
Pemerintah Didesak Selesaikan
Batas Wilayah Laut Timor
Jakarta, Sinar Harapan
Timor Gap and Ashmore Reef
Task Force mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan tiga masalah utama di
Laut Timor yang dinilai sangat merugikan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Belum selesainya batas wilayah Laut Timor ini membuat nelayan
Pulau Rote menghadapi kendala karena ditangkap Angkatan Laut Australia.
Demikian dikatakan Ketua
Pelaksana Timor Gap and Ashmore Reef Task Force Ferdi Tanoni kepada SH, Kamis
(12/6). Tiga masalah yang dimaksud Ferdi adalah penyelesaian
garis batas wilayah Laut Timor yang resmi antara RI, Australia, dan Republik
Demokratik Timor Leste (RDTL).
Masalah kedua, penetapan batas-batas dasar laut antara RI dan Australia pada
tahun 1971 dan 1972 di Laut Timor dan Laut Arafura yang sangat merugikan
masyarakat NTT, yaitu perjanjian kerja sama RI dan Australia tentang
Celah Timor tahun 1989, penetapan Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan batas-batas dasar laut tertentu 1997.
Masalah ketiga adalah adanya pertukaran nota diplomatik antara
Departemen Luar Negeri RI dan Australia pada tanggal 1
Juni 2000 yang menggugurkan seluruh hak,
termasuk hak tradisional (hak adat) dan kepentingan masyarakat NTT di Laut
Timor.
Ferdi
menegaskan batas wilayah Laut Timor dan Australia harus dirundingkan kembali. Penguasaan Australia atas potensi minyak atas gas bumi
di Laut Timor yang mencakup Celah Timor dan Gugus Pulau Pasir adalah tidak sah
karena penarikan garis latar antara Laut Timor dan Australia pada tahun 1972 tidak pernah diratifikasi oleh Republik Indonesia,
ujarnya.
Ferdi
Tanoni menjelaskan
untuk menentukan kedaulatan masing-masing negara dengan menggunakan argumen
landas kontinental berdasarkan konvensi hukum laut PBB 1958 adalah cacat hukum. RI tidak pernah
meratifikasinya penarikan garis latar kontinental itu, katanya. ”Walau
tidak ada bukti otentik, namun Deplu RI menerima alasan yang mengatakan bahwa
Australia mempunyai wilayah bawah laut yang dekat dengan wilayah Timor. Hal ini
antara lain yang telah mengakibatkan Republik Indonesia
harus kehilangan 85% dari wilayah Laut Timor pada Australia,” lanjutnya.
Kapal Dibakar Menurut petugas perikanan Pulau Rote, Paul Dae Pane, sudah
semenjak tahun 2000, nelayan Indonesia dari
Pulau Rote yang mencari ikan di Celah Timor (Timor Gap) menghadapi kesulitan karena
ditangkap oleh angkatan Laut Austalia.
Ia menjelaskan
bahwa pada bulan November 2000, beberapa orang
nelayan ditangkap di antara Pulau Datu dan Pulau Bersland, setelah
terombang-ambing selama tiga hari di sekitar kepulauan Gugus Pasir karena
gangguan navigasi. Sebuah kapal Perang Australia menangkap mereka karena
menganggap para nelayan melanggar batas perairan Australia dan lewat dari batas
20 mil dari tepi pantai.
Menurut kesaksian
salah seorang nelayan, Sadli H. Ardani, kapal mereka diberondong senjata kemudian dibakar dan
diledakkan di tengah laut. Enam orang nelayan dibawa ke Broome,
Australia Barat. Di sana mereka diadili dan dipenjara selama 2 tahun. Mereka adalah Sadli,
Sudarmin, Idris, Rinto, Adrianus dan Baba, nelayan yang berasal dari
Pepela, Rote Timur.
Ferdi Tanoni
menjelaskan bahwa sampai sekarang tidak ada kejelasan soal batas wilayah NKRI
di sekitar Timor Gap itu. ”Sampai sekarang kalau ada
nelayan yang ditangkap dan di bawa ke Australia, pemerintahan RI tidak pernah
mengurus mereka,” katanya.
Ia melanjutkan
bahwa pihaknya sudah menyurati pihak RI, Australia, dan Pemerintah Republik
Demokratik Timor Leste (RDTL) untuk duduk bersama membahas kembali masalah
batas ini, tapi tidak ada tanggapan dari pemerintahn RI dan Australia.
”Justru Presiden Timor Leste Xanana Gusmao yang merespon secara posistif. Ia bersedia duduk bersama membicarakan hal ini,” jelas
Ferdi Tanoni.
Pemerintah RI
menurut Ferdi Tanoni seharusnya mengurus semua dampak yang disebabkan
ketidakjelasan batas di Celah Timor ini. Nelayan yang hidupnya sudah susah
seharusnya dilindungi, bukannya dibiarkan.
Sudah
waktunya Pemerintah RI duduk berunding lagi dengan pemerintahan Republik
Demokratik Timor Leste (RDTL) dan Pemerintahan Australia. (web)
Copyright © Sinar Harapan
2003 13-6-2003
Penulis :
Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.