30 September 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12
Dewasa ini
perkembangan dunia semakin menunjukkan kompleksitas yang signifikan, tidak
hanya berbicara mengenai hal-hal yang positif dalam hubungan bernegara tetapi
hal-hal negatif seperti adanya persengketaan juga menjadi urusan yang diatur
baik dalam hukum nasional dan hukum internasional.
Tidak sedikit
daftar kasus sengketa yang telah dan masih terjadi diantara negara-negara. Hal
tersebut juga dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing negara yang menjadi
latar belakang tindakan represif negara terhadap negara lain. Peneyelesaian
persengketaan dapat memperlihatkan bukti efektivitas penerapan hukum
internasional serta memperlihatkan peranan PBB sebagai salah satu institusi
yang autoritatif dalam mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Dalam hukum
internasional tidak dinyatakan secara jelas mengenai metode apa yang disebut
sebagai cara-cara damai. Oleh karena itu, dalam hukum internasional
terdapat berbagai cara untuk mengakomodasi keinginan dari negara-negara
sekaligus sebagai bentuk fleksibilitas dari hukum internasional (Thontowi &
Jawahir, 2006: 223).
Merrills dalam
Thontowi dan Jawahir (2006) memahami persengketaan sebagai terjadinya perbedaan
pemahaman akan suatu keadaan atau objek yang diikuti oleh pengklaim oleh satu
pihak dan penolakan dipihak lainSengketa internasional mencakup sengketa antar
negara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta masih
banyak lagi.
Hukum internasional
mengatur sengketa internasional dengan tujuan agar sengketa tersebut dapat
diselesaikan sedini mungkin dan dengan cara yang jujur dan adil. Istanto (2010:
121-122), pengaturan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional tertuang
dalam hukum kebiasaan internasional, dalam Konvensi Den Haag I tahun
1899 dan 1907 tentang penyelesaian sengketa secara damai serta
Piagam PBB yang menetapkan pembentukan organisasi internasional dengan tujuan
mempermudah penyelesaian sengketa negara secara damai. Pada dasarnya terdapat
dua cara penyelesaian persengketaan internasional yakni penyelesaian secara
damai dan penyelesaian dengan kekerasan.
Menurut Istanto
(2010: 122-136), penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan dengan
beberapa cara yang
pertama dengan negosiasi, penyelesaian yang dilakukan melalui
usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara
bersahabat.
Cara kedua adalah dengan
pengawasan PBB yang memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa melalui
penyelesaian secara politik atau secara hukum dengan memberikan rekomendasi
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk penyelesaian secara
damai. Ketiga, penyelesaian
sengketa melalui arbitrasi yakni penyelesaian dengan
mengajukan sengketa
kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang
bersengketa untuk memutuskan sengketa itu tanpa harus memperhatikan ketentuan
hukum secara terikat. Cara damai yang terakhir yakni melalui peradila
internasional.
Apa yang dimaksud
dengan peradila internasional adalah penyelesaian masalah dengan menerapkan
ketentuan hukum oleh badan peradilan internasional yang dibentuk secara teratur
(Mahkamah Internasional). bentuk penyelesaian sengeketa internasional
selanjutnya adalah dengan menggunakan kekerasan. Penyelesaian sengeketa dengan
kekerasan adalah peneyelesaian sengketa dengan mengunakan sarana pemaksa.
Sarana tersebut dapat berupa perang dan pertikaian senjata bukan perang,
retorsi, pembalasan, blokade damai dan intervensi.
Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1
Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice), menerapkan bahwa
sumber hukum internasional yang digunakan oleh mahkamah dalam mengadili
perkara-perakara yaitu
(1) traktat-traktat
internasional,
(2) kebiasaan
internasional, yang terbukti dari praktek umum telah terima sebagai hukum,
(3) prinsip-prisip
umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, dan
(4)
keputusan-keoutusan pengadilan dan ajaran para sarajana yang terkemuka dari
berbagai sumber tambahan untuk menetapkan aturan kaidah hukum (Starke, 2014:
43).
Mahkamah
internasional merupakan organisasi PBB yang memiliki wewenang untuk mengadili
sengketa antar negara. mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag-Belanda,
yang mana mempunyai susunan struktur yang terdiri dari 15 hakim yang mewakili
kebangsaan berbeda dan dipilih oleh oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Biasanya mahkamah bersidang dengan 11 anggota tidak termasuk hakim-hakim ad
hoc. Mahkamah memiliki ketua dan wakil ketua untuk masa
jabatan tga tahun dan dapat dipilih kembali. Selain itu Mahkamah juga
mengangkat panitera dan pegawai-pgawai lain yang dianggap perlu. Adapun
bahasa-bahasa resmi yang digunaka menurut Pasal 39 Statuta, yaitu Perancis dan Inggris (Abdulkarim, 2006:
124).
Adapun demikian
Istanto (2010: 134-135) menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengeketa
melalui mahkamah internasional dikatakan hanya dapat diminta oleh negara dalam
persengketaannya dengan negara lain. Pemeriksaan perkara oleh Mahkamah
Internasional dilakukan dengan pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan.
Pemeriksaan
naskah dilakukan dengan memeriksa tuntuutan dan sanggahan yang disampaikan oleh
pihak-pihak yang bersengketa, dan dokumen-dokumen. Pemeriksaan lisan dilakukan
dengan mendengarkan keterangan para saksi, pakar, agen yang diajukan oleh
negara bersengketa.
Mahkamah
Internasional memutuskan berdasarkan hukum, dimana keputusan Mahkamah
Internasional ditetapkan berdasarkan suara mayoritas hakim yang hadir. Bila
suara hakim yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah
sama maka keputusan Mahkamah Internasional ditentukan oleh pendapat Presiden
Mahkamah Internasional. Permohonan nasihat langsung kepada Mahakmah
Internasional ialah Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Setelah permohonan
tertulis itu disampaikan kepada Mahkamah, panitera Mahkamah memberitahukan
permohonan itu kepada negara-negara yang berhak berpekara di hadapan mahkamah.
Telah disebutkan
sebelumnya bahwa penyelesaian sengketa melalui cara damai dapat dilakukan
dengan cara salah satunya dengan penggunaan arbitrasi. Thontowi dan Jawahir
(2006: 231) mengatakan arbitrasi merupakan metode penyelesaian sengketa yang
dapat dipergunakan secara ad hoc sebagaimana konsiliasi ketika persengketaan
muncul.
Secara tradisional
arbitrasi digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, yaknni persengketaan
mengenai perbatasan dan wilayah merupakan persoalan yang paling sering
dijadikan objek arbitrasi. Penyerahan penyelesaian persengketaan kepada
arbitrasi dapat dilakukan dengan menetapkannya dalam perjanjian internasional
antar negara yang bersangkutan.
Dalam
perjanjianinternasional itu diatur pokok sengeketa yang dimimtakan arbitrasi,
penunujukkan tribunal arbitrasi, batas wewenang arbitarsi, prosedur arbitrasi
dan ketentuan yang diajdikan dasar pembuatan keputusan arbitasi. Tribunal
arbitrasi dapat terdiri dari satu atau lebih arbitrator yang merupakan pilihan
atau ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa. Batas wewenang tribunal
arbitrasi ditentukan oleh negara-negara bersangkutan dalam perjanjian
arbitarsinya (Istanto, 2010: 126-128).
Sengketa internasional mencakup sengketa antar negara dan negara, negara dan
individu, negara dan korporasi asing, serta antar negara dan kesatuan
kenegaraan bukan negara. Hukum internasional mengatur sengketa internasional
dengan tujuan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan sedini mungkin dan
dengan cara yang jujur dan adil.
Pengaturan
penyelesaian sengketa dalam hukum internasional itu tertuang dalam hukum
kebiasaan internasional, dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907 tentang
penyelesaian sengketa secara damai serta PBB. Piagam ini menetapkan pembentukan
organisasi internasional yang dimaksudkna untuk mempermudah penyelesaian
sengketa secara damai.
REFERENSI
Abdulkarim, Aim. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Utama
Istanto, Sugeng. 2010. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Starke, J.G. 2014. Pengantar Hukum Internasional (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja,Intrroduction to International Law). Jakarta: Sinar Grafika
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT Refika Aditama
Penulis : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.