05 October 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12
Perkembangan dunia
internasional telah menyebabkan peningkatan ketergantungan satu negara ke
negara lain. Setiap negara yang ada di dunia ini tidak ada yang tidak
memerlukan bantuan negara lain dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai
tujuan nasional.
Negara besar ataupun kecil, negara maju ataupun sedang
berkembang, negara adidaya ataupun negara satelitnya, semuanya mempunyai
ketergantungan baik secara ekonomi, politik, militer, sosial-budaya maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Hukum internasional dan hukum nasional adalah
penting untuk memahami hubungan diantara keduanya.
Berdasarkan sudut pandang
praktek negara menjadi penting untuk mengetahui seberapa jauh pengadilan
internasional menerapkan hukum internasional, dan dilain pihak juga penting
untuk mengetahui sejauh mana pengadilan internasional berpengaruh pada hukum nasional
yang diajukan para pihak di depan pengadilan tersebut (Manuputy, 2008: 151).
Terdapat beberapa
perbedaan krusial antara hukum nasional dan hukum internasional.
Pertama,objek pengaturan
dari kedua sistem hukum yang mana hukum internasional melihat negara sebagai
objek utama dari pengaturan. Sedangkan hukum nasional lebih menekankan pada
hubungan antar individu dengan individu dan negara dalam wilayah jurisdiksi
dari masing-masing negara.
Kedua,dilihat dari model atau bentuk yang sangat berbeda.
Hukum internasional tidak memliki badan-badan kelembagaan seperti legislatif,
eksekutif, maupun yudikatif layaknya hukum nasional.
Oleh karena itu, jelas
diantara keduanya memiliki perbedaan secara substansial. Faktor perbedaan yang
terkahir dapat dibuktikan melalui prinsip-prinsip hukum internasional yang
sangat mendasarkan pada prinsip persamaan subjek negara sebagai dasar untuk
terbentuknya hukum (Thontowi & Pranoto, 2006: 77-79).
Hal ini semakin
diperkuat oleh Lauterpacht dalam Thontowi & Pranoto (2006), bahwa
hukum nasional adalah suatu hukum yang berdaulat atas subjek individu.
Sedangkan hukum interbasional adalah hukum yang berdaulat antar negara. Oleh
sebab itu hukum internasional lebih lemah.
Tidak sedikit
adanya perbedaan pandangan akan kedudukan hirarkis hukum internasional atau
hukum nasional, baik merupakan dua perangkat hukum yang masing-masing berdiri
sendiri atau merupakan dua perangkat hukum yang pada hakikatnya bagian dari
satu keseluruhan tata hukum yang sama.
Perbedaan pandangan tersebut dapat
dikaji melalui dua pandangan yakni aliran dualisme dan aliran monisme. Aliran
dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber
pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua
perangkat hukum yang terpisah satu sama lain.
Aliran monisme didasarkan atas
pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia, yang
berakibat pada hubungan hirarki diantaranya. Baik hukum internasional maupun
hukum nasional merupakan dua aspek dari satu sistem yaitu hukum pada umumnya.
Paham monisme dengan primat hukum nasional mengganggap hukum nasional lebih
utama dibandingkan hukum internasional, sedangkan monisme dengan primat hukum
internasional menyatakan sebaliknya (Kusumaatmadja, 1990: 40-44).
Tertib hukum
internasional dilandasi prinsip kedaulatan negara, setiap negara merdeka
memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun terjadi di
teritorinya. Sebagai implementasi dimilikinya kedaulatan, negara berwenang
untuk menetapkan ketentuan-ketentuan hukum dan untuk menegakkan hukum
nasionalnya terhadap suatu peristiwa, kekayaan, dan perbuatan.
Kewenangan ini
dikenal sebagai jurisdiksi dalam hukum internasional (Saefulah, 2002: 42 dalam
Sefriani, 2011: 232). Masalah jurisdiksi negara timbul karena dalam masyarakat
internasional masing-masing negara merupakan anggota yang berdaulat dan
disamping itu hubungan-hubungan kehidupan yang berlaku dalam masyarakat
internasional terjadi melampaui batas suatu negara.
Jurisdiksi merujuk pada
pengertian aspek partikular dari kompetensi hukum suatu negara yang sering
disebut sebagai kedaulatan, yang mana menunjuk pada aspek kedaulatan dari
negara dalam kaitannya dengan kompetensi legislatif, , eksekutif, dan
yudikatif. Karena masalah jurisdiksi sangat berkaitan dengan persoalan internal
negara, maka bisa dikatakan jurisdiksi bersifat teritorial (Thontowi &
Pranoto, 2006: 153). Mengapa persoalan jurisdiksi begitu penting dalam hukum
internasional?
Hal ini tidak lain disebabkan oleh persoalan jurisdiksi terkait dengan
persoalan alokasi antar negara dan entitas lainnya. Berangkat dari adanya dasar
utama jurisdiksi, yakni mendasarkan pada alasan wilayah dan kebangsaan. Praktek
pelaksanaan jurisdiksi oleh beberapa negara yang diberlakukan terhadap
orang, harta benda, tindakan atau peristiwa, berbeda-beda dan perbedaan itu
disebabkan oleh faktor-faktor historis dan geografis suatu negara (Starke,
2001: 269).
Membahas perbedaan
hukum internasional dan hukum nasional serta adanya jurisdiksi dalam hukum
internasional, sangat erat kaitannya dengan konsep negara dan warga negara.
Terbentuknya negara berdasarkan hak bangsa untuk menentukan nasibnya
sendiri, yang dapat dicapai baik melalui proklamasi kemerdekaan negara,
perjanjian internasional, atau karena adanya plebisit (pemungutan suara rakyat
dari suatu wilayah tertentu).
Menurut Istanto (2010) yang dimaksud dengan
negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat, mengauasai wilayah tertentu
dan penduduk tertentu, dan yang kehidupannya didasarkan pada sistem hukum tertentu.
Kemudian apa yang dimaksud dengan warga negara adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri (A.S. Hikam, 1999: 166).
Semua
orang yang ada di wilayah suatu negara, harus tunduk pada hukum yang ada di
negara tersebut. Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya
dengan negara, yang mana menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak.
Warga negara suatu negara, di mana pun dia berada harus unduk pada kekuasaan
dan hukum negara asal. Bagi warga negara yang berada di luar negeri, berlakunya
kekuasaan dan hukum negara itu dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat
mereka berada dilain pihak, negara wajib melindungi warga negaranya (Sefriani,
2011: 59-60).
Pemahaman akan
perbedaan hukum nasional dan hukum internasional sangatlah penting, dimana
kedua perangkat hukum tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang
berbeda. Kajian dalam hukum internasional sangat erat kaitannya dengan hukum
nasional yang mana hal ini selaras dengan aliran monisme yang mengatakan baik
hukum internasional maupun hukum nasional merupakan dua aspek dari satu sistem
yaitu hukum pada umumnya.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh aliran
dualisme, yang memiliki pandangan bahwa hukum nasional dan hukum internasional
merupakan dua perangkat hukum yang saling terpisah satu sama lain. Sebagai
negara yang memiliki kedualatan penuh terhadap wilayah teritorinya, maka dalam
sistem internasional setiap negara memiliki kewenangannya tersendiri untuk
mengatur jalannya kehidupan bernegara yang terkait dengan wilayahnya, yang mana
hal ini disebut sebagai jurisdiksi dalam hukum internasional. Selain itu
hubungan antar negara dengan warga negaranya turut menjadi objek kajian dalam
jurisdiksi oleh masing-masing negara.
REFERENSI
A.S. Hikam, Muhammad.
1999. Politik Kewarganegaraan: Landasan Redemokratisasi di
Indonesia. Jakarta: Erlangga
Istanto, Sugeng.
2010. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kusumaatmadja,
Mochtar. 1990. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta
Manuputy, et al.,
2008. Hukum Internasional. Depok: Rech-ta
Sefriani.
2011. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Starke, J.G.
2001. Introduction to International Law, 10th Ed.
Translated From English by Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika.
Thontowi, Jawahir
dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT
Refika Aditama
Penulis : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.