alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Selasa, 03 Maret 2015

RELASI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL SERTA KONSEP NEGARA DAN WARGA NEGARA

05 October 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12

Perkembangan dunia internasional telah menyebabkan peningkatan ketergantungan satu negara ke negara lain. Setiap negara yang ada di dunia ini tidak ada yang tidak memerlukan bantuan negara lain dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan nasional. 
Negara besar ataupun kecil, negara maju ataupun sedang berkembang, negara adidaya ataupun negara satelitnya, semuanya mempunyai ketergantungan baik secara ekonomi, politik, militer, sosial-budaya maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Hukum internasional dan hukum nasional adalah penting untuk memahami hubungan diantara keduanya. 
Berdasarkan sudut pandang praktek negara menjadi penting untuk mengetahui seberapa jauh pengadilan internasional menerapkan hukum internasional, dan dilain pihak juga penting untuk mengetahui sejauh mana pengadilan internasional berpengaruh pada hukum nasional yang diajukan para pihak di depan pengadilan tersebut (Manuputy, 2008: 151).
Terdapat beberapa perbedaan krusial antara hukum nasional dan hukum internasional. 
Pertama,objek pengaturan dari kedua sistem hukum yang mana hukum internasional melihat negara sebagai objek utama dari pengaturan. Sedangkan hukum nasional lebih menekankan pada hubungan antar individu dengan individu dan negara dalam wilayah jurisdiksi dari masing-masing negara. 
Kedua,dilihat dari model atau bentuk yang sangat berbeda. Hukum internasional tidak memliki badan-badan kelembagaan seperti legislatif, eksekutif, maupun yudikatif layaknya hukum nasional. 
Oleh karena itu, jelas diantara keduanya memiliki perbedaan secara substansial. Faktor perbedaan yang terkahir dapat dibuktikan melalui prinsip-prinsip hukum internasional yang sangat mendasarkan pada prinsip persamaan subjek negara sebagai dasar untuk terbentuknya hukum (Thontowi & Pranoto, 2006: 77-79). 
Hal ini semakin diperkuat oleh Lauterpacht dalam Thontowi & Pranoto (2006),  bahwa hukum nasional adalah suatu hukum yang berdaulat atas subjek individu. Sedangkan hukum interbasional adalah hukum yang berdaulat antar negara. Oleh sebab itu hukum internasional lebih lemah.
Tidak sedikit adanya perbedaan pandangan akan kedudukan hirarkis hukum internasional atau hukum nasional, baik merupakan dua perangkat hukum yang masing-masing berdiri sendiri atau merupakan dua perangkat hukum yang pada hakikatnya bagian dari satu keseluruhan tata hukum yang sama. 
Perbedaan pandangan tersebut dapat dikaji melalui dua pandangan yakni aliran dualisme dan aliran monisme. Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang terpisah satu sama lain. 
Aliran monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia, yang berakibat pada hubungan hirarki diantaranya. Baik hukum internasional maupun hukum nasional merupakan dua aspek dari satu sistem yaitu hukum pada umumnya. Paham monisme dengan primat hukum nasional mengganggap hukum nasional lebih utama dibandingkan hukum internasional, sedangkan monisme dengan primat hukum internasional menyatakan sebaliknya (Kusumaatmadja, 1990: 40-44).
Tertib hukum internasional dilandasi prinsip kedaulatan negara, setiap negara merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun terjadi di teritorinya. Sebagai implementasi dimilikinya kedaulatan, negara berwenang untuk menetapkan ketentuan-ketentuan hukum dan untuk menegakkan hukum nasionalnya terhadap suatu peristiwa, kekayaan, dan perbuatan. 
Kewenangan ini dikenal sebagai jurisdiksi dalam hukum internasional (Saefulah, 2002: 42 dalam Sefriani, 2011: 232). Masalah jurisdiksi negara timbul karena dalam masyarakat internasional masing-masing negara merupakan anggota yang berdaulat dan disamping itu hubungan-hubungan kehidupan yang berlaku dalam masyarakat internasional terjadi melampaui batas suatu negara. 
Jurisdiksi merujuk pada pengertian aspek partikular dari kompetensi hukum suatu negara yang sering disebut sebagai kedaulatan, yang mana menunjuk pada aspek kedaulatan dari negara dalam kaitannya dengan kompetensi legislatif, , eksekutif, dan yudikatif. Karena masalah jurisdiksi sangat berkaitan dengan persoalan internal negara, maka bisa dikatakan jurisdiksi bersifat teritorial (Thontowi & Pranoto, 2006: 153). Mengapa persoalan jurisdiksi begitu penting dalam hukum internasional? 
Hal ini tidak lain disebabkan oleh persoalan jurisdiksi terkait dengan persoalan alokasi antar negara dan entitas lainnya. Berangkat dari adanya dasar utama jurisdiksi, yakni mendasarkan pada alasan wilayah dan kebangsaan. Praktek pelaksanaan jurisdiksi oleh  beberapa negara yang diberlakukan terhadap orang, harta benda, tindakan atau peristiwa, berbeda-beda dan perbedaan itu disebabkan oleh faktor-faktor historis dan geografis suatu negara (Starke, 2001: 269).
Membahas perbedaan hukum internasional dan hukum nasional serta adanya jurisdiksi dalam hukum internasional, sangat erat kaitannya dengan konsep negara dan warga negara. Terbentuknya negara berdasarkan hak bangsa untuk  menentukan nasibnya sendiri, yang dapat dicapai baik melalui proklamasi kemerdekaan negara, perjanjian internasional, atau karena adanya plebisit (pemungutan suara rakyat dari suatu wilayah tertentu). 
Menurut Istanto (2010) yang dimaksud dengan negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat, mengauasai wilayah tertentu dan penduduk tertentu, dan yang kehidupannya didasarkan pada sistem hukum tertentu. Kemudian apa yang dimaksud dengan warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri (A.S. Hikam, 1999: 166). 
Semua orang yang ada di wilayah suatu negara, harus tunduk pada hukum yang ada di negara tersebut. Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya dengan negara, yang mana menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara, di mana pun dia berada harus unduk pada kekuasaan dan hukum negara asal. Bagi warga negara yang berada di luar negeri, berlakunya kekuasaan dan hukum negara itu dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat mereka berada dilain pihak, negara wajib melindungi warga negaranya (Sefriani, 2011: 59-60).
Pemahaman akan perbedaan hukum nasional dan hukum internasional sangatlah penting, dimana kedua perangkat hukum tersebut memiliki orientasi subjektif dan objektif yang berbeda. Kajian dalam hukum internasional sangat erat kaitannya dengan hukum nasional yang mana hal ini selaras dengan aliran monisme yang mengatakan baik hukum internasional maupun hukum nasional merupakan dua aspek dari satu sistem yaitu hukum pada umumnya. 
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh aliran dualisme, yang memiliki pandangan bahwa hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua perangkat hukum yang saling terpisah satu sama lain. Sebagai negara yang memiliki kedualatan penuh terhadap wilayah teritorinya, maka dalam sistem internasional setiap negara memiliki kewenangannya tersendiri untuk mengatur jalannya kehidupan bernegara yang terkait dengan wilayahnya, yang mana hal ini disebut sebagai jurisdiksi dalam hukum internasional. Selain itu hubungan antar negara dengan warga negaranya turut menjadi objek kajian dalam jurisdiksi oleh masing-masing negara.
REFERENSI
A.S. Hikam, Muhammad. 1999. Politik Kewarganegaraan: Landasan Redemokratisasi di Indonesia. Jakarta: Erlangga
Istanto, Sugeng. 2010. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Kusumaatmadja, Mochtar. 1990. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta
Manuputy, et al., 2008. Hukum Internasional. Depok: Rech-ta
Sefriani. 2011. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Starke, J.G. 2001. Introduction to International Law, 10th Ed. Translated From English by Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Sinar Grafika.
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT Refika Aditama


Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.