alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Selasa, 03 Maret 2015

HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

10 November 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12

Hukum lingkungan berkembang beriringan dengan perkembangan mengenai masalah-masalah lingkungan dan ekologi. Tekanan masalah terhadap lingkungan semakin hari semakin meningkat, tetapi tidak kalah pula perkembangan kebijakan yang ditujukann untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Otto Soemarwoto (1977) dalam Siahaan (2009) mendefinisikan lingkungan berupa jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. 
Salah satu bidang yang menangani masalah-masalah berkaitan dengan sistem aturan atau norma masyarakat dalam interaksinya dengan lingkungan hidup adalah hukum lingkungan. Hukum lingkungan merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup. 
Hukum lingkungan menjadi sarana penting untuk mengatur perilaku manusia terhdap lingkungan dan segala aspeknya, agar tidak terjadi perusakan, gangguan, dan kemerosotan nilai-nilai lingkungan itu. Hukum berfungsi sebagai alat keadilan, memiliki peran untuk menciptakan keadilan bagi semua dalam kerangka penataan dan pengelolaan lingkungan. 
Hukum juga sebagai alat rekayasa sosial, berperan merubah sikap sosial masyarakat, mengarahkan perilaku budaya setiap orang kepada paradigma pemanfaatan, peneglollan sumber alam dengan pola efisien dengan minimasi kerusakan, demikian juga terciptanya interaksi lingkungan yang bertujuan menyerasikan pembangunan dengan lingkungan (Siahaan, 2009: 37-38).
Kesadaran lingkungan mulai berkembang setelah disadari bahwa berbagai kerusakan lingkungan dan sumber daya alam semakin meningkat dan justru bersumber dari dampak perbuatan manusia. Perkembangan hukum lingkunganinternasional itu sendiri diawali oleh kesadaran manusia terhadap keadaan lingkungan. 
Setelah itu pada tanggal 5-6 Juli 1972, PBB melakukan konferensi di Stockholm untuk membicarakan isu-isu penting mengenai lingkungan hidup, konferensi ini lazim disebut dengan United Nations Conference on Human Environment (UNCHE). Konferensi Stockholm membahas keprihatinan terhadap masalah-masalah lingkungan yang dirasakan semakin problematis di berbagai belahan dunia. 
Di lain pihak, terdapat sejumlah manusia di berbagai negara menderita kemiskinan dan keterbelakangan sehingga mempengaruhi lingkungan hidupnya. Konferensi Stockholm berhasil menyepakati suatu perjanjian yang tertuang dalam 26 prinsip pengelolaan lingkungan yang disebut sebagai Deklarasi Stockholm dan dihasilkan pula 109 rekomendasi sebagai bagian dari Action Plan. 
Selanjutnya pada tahun 1980, berdasarkan keputusan sidang umum PPB pada Desember 1983 No. 38/161, dibentuk sebuah komisi dunia yang disebut World Commission on Environment and Development (WCED) yang berkedudukan di Jenewa. Tugas WCED ini pada dasarnya mengajukan strategi jangka panjang pengembangan lingkungan di tahun 2000 dan sesudahnya, mengajukan pola-pola supaya masalah lingkungan merupakan dasar kerjasama antar negara, dan mencari cara agar masyarakat dunia bersifat responsif secara efektif atas pengembangan berkelanjutan. 
Setelah Konferensi Stockholm 20 tahun selanjutnya, PBB menyelenggarakan kembali KTT di Rio de Jeneiro pada tanggal 3-4 Juni 1992. Konferensi ini dinamakan United Nations Conference on environment and Development (UNCED) yang biasa dikenal sebagai Earth Summitatau KTT Rio. KTT Rio menjawab kembali persoalan lingkungan, dimana setelah diselenggarakannya Konferensi Stockholm 1972 permasalah atas lingkungan semakin serius. Setelah KTT Rio, pada tanggal 1-5 September 2002 berlangsung sebuah KTT di Johannesburg yang membahas mengenai pembangunan berkelanjutan atau World Summit on Sustainable Development (WSSD). 
KTT Johannesburg menegaskan kembali tentang pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang telah dicetuskan pada KTT Rio 1992. KTT Johannesburg mengeluarkan Deklarasi Johannesburg mengenai pembangunan berkelanjutan antara lain berupa, tantangan yang dihadapi; komitmen terhadap pembanguunan berkelanjutan; pentinganya peranan lembaga-lembaga internasional dan multilateral yang efektif, demokratis, dan akuntabel; dan komitmen mewujudkan bersama pembangunan berkelanjutan (Siahaan, 2009: 20-28).
Hukum lingkungan internasional menurut Putra (2003) merupakan bidang baru dalam sistem hukum internasional. Hukum lingkungan internasional adalah keseluruhan kaidah, azas-azas, lembaga-lembaga, dan proses-proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam kenyataan. 
Hukum atau keseluruhan kaidah dan azas yang dimaksud adalah keseluruhan kaidah dan azas yang terkandung di dalam perjanjian-perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional fokus pada lingkungan hidup yang oleh masyarakat internasional termasuk subjek-subjek hukum internasional bukan negara, diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat melalui lembaga-lembaga dan proses kemasyarakat internasional. 
Ekosistem atau lingkungan hidup sebagai suatu sistem, tunduk pada hukum sistem pada umumnya. Proses sistem berlangsung dengan seimbang hanya jika kualitas setiap komponen stabil. Perubahan kualitas satu komponen (meningkat atau menurun) akan mempengaruhi kualitas komponen dan akhirnya kualitas sistem secara keseluruhan. 
Konsep ideal lingkungan hidup mengarahkan perubahan tersebut ke arah peningkatan kualitas sistem. Untuk melaksanakan semua itu dibutuhkan rasa tanggung jawab oleh setiap warga negara, komunitas, lembaga nasional maupun internasional. 
Hakikat dan karakter lingkungan hidup sifatnya saling berhubungan atau satu kesatuan, yang tersusun dalam berbagai komponen lingkungan baik yang berada di dalam wilayah suatu negara atau tunduk pada kekuasaan negara tertentu maupun yang berada di luar yurisdiksi suatu negara. 
Oleh  karena itu, hakikat fungsi hukum lingkungan internasional adalah meningkatkan kualitas ekosistem dari derajat rendah ke derajat yang lebih tinggi. Fungsi ini merupakan konsekuensi dari kajian analitis hukum internasional dimana hukum internasional dituntut memperhatikan sifat khas dan hakikat objek yang diaturnya (Putra, 2003: 2-5).
Lingkungan global ada sebagai wadah kehidupan yang didalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi antara makhluk hidup dengan lingkungan tempat hidupnya. Pengaturan perlindungan lingkungan global menggunakan pendekatan global (global approach), yaitu suatu pendekatan yang mengutamakan kepentingan bersama. 
Pendekatan ini muncul dari realitas masyarakat internasional yang menunjukkan bahwa sebagai suatu masyarakat, masyarakat internasional tidak melulu berurusan dengan kepentingan individu maupun kepentingan nasionalnya. Akan tetapi, ada saat yang mengharuskan mereka berurusan dengan kepentingan dan masalah internasional yang harus dipecahkan secara bersama-sama. 
Setelah Perang Dunia II, masyarakat internasional mencoba mengutamakan prinsip kebersamaan sebagai ciri pergaulan internasional, akan tetapi usaha tersebut belum berjalan sepenuhnya. Setelah tahun 70-an, sifat klasik itu tidak dapat dipertahankan lagi dimana maslah lingkungan hidup berkembang menjadi masalah global dan tidak dapat diatasi oleh satu negara. 
Pengaturan perlindungan lingkungan global dinyatakan oleh WCED dengan menunjuk salah satu prinsip hukum internasional yaitu hak timbal balik dan kewajiban. Berdasarkan prinsip tersebut WCED berharap setiap negara dapat terlibat dalam pemecahan masalah lingkungan global. Penerapan pendekatan global dalam pengaturan kegiatan internasional dapat dilakukan dengan cara pembentukan kesepakatan global dan menerapkan kesepakatan tersebut melalui kebijakan nasional masing-masing negara berdasarkan prinsip hak timbal balik dan kewajiban (Putra, 2003: 71-74).
Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah menajdi anggota PBB dan sebagai anggota PBB Indonesia mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada semua kesepakatan internasional. Keterlibatan Indonesia dalam kancah internasional termasuk didalamnya mengikuti Konferensi Stockholm 1972. 
Pengertian hukum lingkungan Indonesia yang termuat dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok-pokok lingkungan hidup telah diperbarui dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam ketentuan Pasal 1 tersebut dinyatakan bahwa hukum lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan 
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 
Berbicara kebijakan nasional mengenai lingkungan nasional, berkaitan erat dengan polisi kebijakan pemerintah mengenai komitmennya terhadap lingkungan hidup yang merupakan kesepakatan pada Konferensi Stockholm 1972. Saat itu Indonesia adalah salah satu peserta dalam konferensi tersebut sehingga terikat dengan substansi dari hasil yang disepakati. 
Setelah berlangsungnya Konferensi Stockholm, kegiatan pengelolaan lingkungan mulai ditangai secara langsung oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 60 Tahun 1972, tentang pembentukan panitia perumus dan rencana kerja bagi pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup. Tugas panitia antar departemen ini adalah menyusun, membuat inventarisasi dan rencana kerja bagi pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup (Supriadi, 2010: 169-172).
Manusia hidup di dunia menentukan lingkungannya atau ditentukan oleh 
lingkungannya. Perubahan lingkungan sangat ditentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada lingkungannya. Menurut Siti Sundari (2000) dalam Supriadi (2010) mengatakan hukum lingkungan  adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi. 
Perkembangan hukum lingkungan itu sendiri diawali oleh keasadaran setiap umat manusia bahwasannya masalah lingkungan yang muncul sudah idak bisa lagi diselesaikan oleh satu negara saja. Oleh karena itu, harus ada upaya global untuk mengatasi masalah lingkungan global. Perkembangan hukum lingkungan internasional bermula PBB yang melakukan Konferensi Stockholm 1972 untuk membicarakan isu-isu penting mengenai lingkungan hidup. Rentetan konferensi tentang lingkungan internasional muncul silih berganti seiring memperkuat pengaturan lingkungan global setelah berlangsungnya Konferensi Stockholm 1972.
REFERENSI
Putra, Ida Bagus Wyasa. 2003. Hukum Lingkungan Internasional Perspektif
Bisnis Internasional. Bandung: PT Refika Aditama
Siahaan, N.H.T. 2009. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam Jakarta
Silalahi, M. Daud. 2001. Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni
Supriadi. 2010.  Hukum Lingkungan Indonesia: Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.