HUKUM
LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA
10 November 2014 - dalam HUKUM INTERNASIONAL Oleh devi-anggraini-fisip12
Hukum lingkungan
berkembang beriringan dengan perkembangan mengenai masalah-masalah lingkungan
dan ekologi. Tekanan masalah terhadap lingkungan semakin hari semakin
meningkat, tetapi tidak kalah pula perkembangan kebijakan yang ditujukann untuk
menyelesaikan masalah lingkungan. Otto Soemarwoto (1977) dalam Siahaan (2009)
mendefinisikan lingkungan berupa jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam
ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Salah satu bidang
yang menangani masalah-masalah berkaitan dengan sistem aturan atau norma
masyarakat dalam interaksinya dengan lingkungan hidup adalah hukum lingkungan.
Hukum lingkungan merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur segala hal
yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Hukum lingkungan menjadi sarana
penting untuk mengatur perilaku manusia terhdap lingkungan dan segala aspeknya,
agar tidak terjadi perusakan, gangguan, dan kemerosotan nilai-nilai lingkungan
itu. Hukum berfungsi sebagai alat keadilan, memiliki peran untuk menciptakan
keadilan bagi semua dalam kerangka penataan dan pengelolaan lingkungan.
Hukum
juga sebagai alat rekayasa sosial, berperan merubah sikap sosial masyarakat,
mengarahkan perilaku budaya setiap orang kepada paradigma pemanfaatan,
peneglollan sumber alam dengan pola efisien dengan minimasi kerusakan, demikian
juga terciptanya interaksi lingkungan yang bertujuan menyerasikan pembangunan
dengan lingkungan (Siahaan, 2009: 37-38).
Kesadaran
lingkungan mulai berkembang setelah disadari bahwa berbagai kerusakan
lingkungan dan sumber daya alam semakin meningkat dan justru bersumber dari
dampak perbuatan manusia. Perkembangan hukum lingkunganinternasional itu
sendiri diawali oleh kesadaran manusia terhadap keadaan lingkungan.
Setelah itu
pada tanggal 5-6 Juli 1972, PBB melakukan konferensi di Stockholm untuk
membicarakan isu-isu penting mengenai lingkungan hidup, konferensi ini lazim
disebut dengan United Nations Conference on Human Environment (UNCHE).
Konferensi Stockholm membahas keprihatinan terhadap masalah-masalah lingkungan
yang dirasakan semakin problematis di berbagai belahan dunia.
Di lain pihak,
terdapat sejumlah manusia di berbagai negara menderita kemiskinan dan keterbelakangan
sehingga mempengaruhi lingkungan hidupnya. Konferensi Stockholm berhasil
menyepakati suatu perjanjian yang tertuang dalam 26 prinsip pengelolaan
lingkungan yang disebut sebagai Deklarasi Stockholm dan dihasilkan pula 109
rekomendasi sebagai bagian dari Action Plan.
Selanjutnya pada
tahun 1980, berdasarkan keputusan sidang umum PPB pada Desember 1983 No.
38/161, dibentuk sebuah komisi dunia yang disebut World Commission on
Environment and Development (WCED) yang berkedudukan di Jenewa. Tugas WCED
ini pada dasarnya mengajukan strategi jangka panjang pengembangan lingkungan di
tahun 2000 dan sesudahnya, mengajukan pola-pola supaya masalah lingkungan
merupakan dasar kerjasama antar negara, dan mencari cara agar masyarakat dunia
bersifat responsif secara efektif atas pengembangan berkelanjutan.
Setelah
Konferensi Stockholm 20 tahun selanjutnya, PBB menyelenggarakan kembali KTT di
Rio de Jeneiro pada tanggal 3-4 Juni 1992. Konferensi ini dinamakan United Nations
Conference on environment and Development (UNCED) yang biasa dikenal sebagai Earth Summitatau KTT Rio. KTT
Rio menjawab kembali persoalan lingkungan, dimana setelah diselenggarakannya
Konferensi Stockholm 1972 permasalah atas lingkungan semakin serius. Setelah
KTT Rio, pada tanggal 1-5 September 2002 berlangsung sebuah KTT di Johannesburg
yang membahas mengenai pembangunan berkelanjutan atau World Summit on
Sustainable Development (WSSD).
KTT Johannesburg menegaskan kembali
tentang pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang telah dicetuskan pada KTT
Rio 1992. KTT Johannesburg mengeluarkan Deklarasi Johannesburg mengenai
pembangunan berkelanjutan antara lain berupa, tantangan yang dihadapi; komitmen
terhadap pembanguunan berkelanjutan; pentinganya peranan lembaga-lembaga
internasional dan multilateral yang efektif, demokratis, dan akuntabel; dan
komitmen mewujudkan bersama pembangunan berkelanjutan (Siahaan, 2009: 20-28).
Hukum lingkungan
internasional menurut Putra (2003) merupakan bidang baru dalam sistem hukum
internasional. Hukum lingkungan internasional adalah keseluruhan kaidah,
azas-azas, lembaga-lembaga, dan proses-proses yang mewujudkan kaidah tersebut
dalam kenyataan.
Hukum atau keseluruhan kaidah dan azas yang dimaksud adalah
keseluruhan kaidah dan azas yang terkandung di dalam perjanjian-perjanjian
internasional maupun hukum kebiasaan internasional fokus pada lingkungan hidup
yang oleh masyarakat internasional termasuk subjek-subjek hukum internasional
bukan negara, diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat melalui lembaga-lembaga
dan proses kemasyarakat internasional.
Ekosistem atau lingkungan hidup sebagai
suatu sistem, tunduk pada hukum sistem pada umumnya. Proses sistem berlangsung
dengan seimbang hanya jika kualitas setiap komponen stabil. Perubahan kualitas
satu komponen (meningkat atau menurun) akan mempengaruhi kualitas komponen dan
akhirnya kualitas sistem secara keseluruhan.
Konsep ideal lingkungan hidup
mengarahkan perubahan tersebut ke arah peningkatan kualitas sistem. Untuk
melaksanakan semua itu dibutuhkan rasa tanggung jawab oleh setiap warga negara,
komunitas, lembaga nasional maupun internasional.
Hakikat dan karakter
lingkungan hidup sifatnya saling berhubungan atau satu kesatuan, yang tersusun
dalam berbagai komponen lingkungan baik yang berada di dalam wilayah suatu
negara atau tunduk pada kekuasaan negara tertentu maupun yang berada di luar
yurisdiksi suatu negara.
Oleh karena itu, hakikat fungsi hukum lingkungan
internasional adalah meningkatkan kualitas ekosistem dari derajat rendah ke
derajat yang lebih tinggi. Fungsi ini merupakan konsekuensi dari kajian
analitis hukum internasional dimana hukum internasional dituntut memperhatikan
sifat khas dan hakikat objek yang diaturnya (Putra, 2003: 2-5).
Lingkungan global
ada sebagai wadah kehidupan yang didalamnya berlangsung hubungan saling
mempengaruhi antara makhluk hidup dengan lingkungan tempat hidupnya. Pengaturan
perlindungan lingkungan global menggunakan pendekatan global (global approach), yaitu suatu
pendekatan yang mengutamakan kepentingan bersama.
Pendekatan ini muncul dari
realitas masyarakat internasional yang menunjukkan bahwa sebagai suatu
masyarakat, masyarakat internasional tidak melulu berurusan dengan kepentingan
individu maupun kepentingan nasionalnya. Akan tetapi, ada saat yang
mengharuskan mereka berurusan dengan kepentingan dan masalah internasional yang
harus dipecahkan secara bersama-sama.
Setelah Perang Dunia II, masyarakat
internasional mencoba mengutamakan prinsip kebersamaan sebagai ciri pergaulan
internasional, akan tetapi usaha tersebut belum berjalan sepenuhnya. Setelah
tahun 70-an, sifat klasik itu tidak dapat dipertahankan lagi dimana maslah
lingkungan hidup berkembang menjadi masalah global dan tidak dapat diatasi oleh
satu negara.
Pengaturan perlindungan lingkungan global dinyatakan oleh WCED dengan
menunjuk salah satu prinsip hukum internasional yaitu hak timbal balik dan
kewajiban. Berdasarkan prinsip tersebut WCED berharap setiap negara dapat
terlibat dalam pemecahan masalah lingkungan global. Penerapan pendekatan global
dalam pengaturan kegiatan internasional dapat dilakukan dengan cara pembentukan
kesepakatan global dan menerapkan kesepakatan tersebut melalui kebijakan
nasional masing-masing negara berdasarkan prinsip hak timbal balik dan
kewajiban (Putra, 2003: 71-74).
Indonesia sebagai
negara yang berdaulat telah menajdi anggota PBB dan sebagai anggota PBB
Indonesia mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada semua kesepakatan
internasional. Keterlibatan Indonesia dalam kancah internasional termasuk
didalamnya mengikuti Konferensi Stockholm 1972.
Pengertian hukum lingkungan
Indonesia yang termuat dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan pokok-pokok lingkungan hidup telah diperbarui dengan UU Nomor 23
Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam ketentuan Pasal 1
tersebut dinyatakan bahwa hukum lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya.
Berbicara kebijakan nasional mengenai lingkungan nasional,
berkaitan erat dengan polisi kebijakan pemerintah mengenai komitmennya terhadap
lingkungan hidup yang merupakan kesepakatan pada Konferensi Stockholm 1972.
Saat itu Indonesia adalah salah satu peserta dalam konferensi tersebut sehingga
terikat dengan substansi dari hasil yang disepakati.
Setelah berlangsungnya
Konferensi Stockholm, kegiatan pengelolaan lingkungan mulai ditangai secara
langsung oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 60
Tahun 1972, tentang pembentukan panitia perumus dan rencana kerja bagi
pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup. Tugas panitia antar
departemen ini adalah menyusun, membuat inventarisasi dan rencana kerja bagi
pemerintah di bidang pengembangan lingkungan hidup (Supriadi, 2010: 169-172).
Manusia hidup di
dunia menentukan lingkungannya atau ditentukan oleh
lingkungannya. Perubahan
lingkungan sangat ditentukan oleh sikap maupun perlindungan manusia pada
lingkungannya. Menurut Siti Sundari (2000) dalam Supriadi (2010) mengatakan
hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara
manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan
sanksi.
Perkembangan hukum lingkungan itu sendiri diawali oleh keasadaran
setiap umat manusia bahwasannya masalah lingkungan yang muncul sudah idak bisa
lagi diselesaikan oleh satu negara saja. Oleh karena itu, harus ada upaya
global untuk mengatasi masalah lingkungan global. Perkembangan hukum lingkungan
internasional bermula PBB yang melakukan Konferensi Stockholm 1972 untuk
membicarakan isu-isu penting mengenai lingkungan hidup. Rentetan konferensi
tentang lingkungan internasional muncul silih berganti seiring memperkuat
pengaturan lingkungan global setelah berlangsungnya Konferensi Stockholm 1972.
REFERENSI
Putra, Ida Bagus
Wyasa. 2003. Hukum Lingkungan Internasional Perspektif
Bisnis Internasional. Bandung: PT Refika Aditama
Siahaan, N.H.T.
2009. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam Jakarta
Silalahi, M. Daud.
2001. Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Penegakan Hukum
Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni
Supriadi.
2010. Hukum Lingkungan Indonesia: Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar
Grafika
Penulis : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.