alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Selasa, 03 Maret 2015

HUKUM INTERNASIONAL

11 September 2014 - dalam 

Hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya baik dalam kehidupan sosial, agama, budaya, maupun bernegara memiliki aturan ataupun seperangkat kaidah yang mengaturnya. Seperangkat aturan tersebut-lah yang dimengerti sebagai hukum, yang mana dalam Kamus Besar bahasa Indonesia hukum merupakan undang-undang, perarturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. 
Berdasarkan pengertian tersebut terdapat kata kunci yakni pergaulan hidup masyarakat yang mana saat ini kehidupan bermasyarakat semakin berkembang seiring dengan kedinamisan manusia itu sendiri. Adanya negara sebagai salah satu aktor hubungan internasional berperan penting dalam merumuskan, mengatur, dan meratifikasi hukum yang berlaku didalam teritorinya beserta rakyatnya, demikian hubungan antar negara satu dengan lainnya yang membentuk suatu hukum yang mengatur pergaulan hidup bernegara.
Seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dalam sebuah teritori dapat didefinisikan sebagai hukum nasional, yang mana menurut Martin Dixon (1996) dalam Thontowi dan Pranoto (2006) terkait dengan persoalan hak-hak dan kewajiban hukum dari pribadi hukum di dalam politik-negara. 
Pengertian tersebut setidaknya sudah cukup memadai untuk menyimpulkan apa itu hukum nasional yang setidaknya secara eksplisit hukum nasional merupakan hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. Adanya hukum nasional memiliki keterkaitan dengan apa yang disebut hukum internasional yang berperan sebagai aturan dalam kehidupan bernegara. 
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara; negara dengan subjek hukum lain bukan negara; atau dengan subjek hukum bukan negara satu sama lainnya (Kusumaatmadja, 1990: 5). Dewasa ini hukum internasional mengatur hampir semua aktivitas negara. 
Ada hukum yang mengatur tentang penggunaan laut, udara, ruang angakasa, jasa telekomunikasi pos, pengangkutan barang dan penumpang, maupun keuangan. Hukum internasional juga menjadi perangkat utama pengaturan perdagangan internasional, selain itu juga memperhatikan masalah nasionalitas, ekstradisi, penggunaan kekuatan bersenjata, hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, serta keamanan nasional. Praktek hukum internasional tidak dapat terpisahkan dari masalah diplomasi, politik dan sikap, pola atau kebijakan hubungan luar negeri yang mana sangat sulit untuk menentukan aktivitas negara yang tidak diatur dalam hukum internasional itu sendiri.
            Sebagai sebuah hukum yang mengatur variasi isu dalam kehidupan internasional, maka selayaknya mengerti elemen subjek yang termasuk dalam raung lingkup hukum internasional. Secara luas subjek hukum diartikan sebagai pemegang hak dan kewajiban dalam hukum yan tidak hanya terbatas pada individu tetapi juga badan hukum (Manuputy et al., 2008: 73). 
Dalam konteks yang lebih spesifik maka subjek hukum internasional pada awal abad ke-19 menganggap hanya negara-lah sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, akan tetapi seiring berkembangnya konstelasi internasional subjek yang termasuk dalam hukum internasional pun bervariasi. Subjek tersebut antara lain 
Pertama, negara yang hadir sebagai subjek paling utama dan memiliki kewenangan terbesar diantara subjek lainnya. 
Kedua, organisasi internasional diakui sebagai subjek karena berhak menyandang hak dan kewajiban dalam hukum internasional. 
Ketiga, organisasi internasional non-pemerintah yang mana bergerak dalam bidang seperti layanan hukum, keluarga berencana, psikiater, pekerja sosial, dan sebagainya. 
Keempat, individu; 
kelima, perusahaan transnasional yang sangat berperan andil di tengah era globalisasi saat ini. 
Keenam, international committee on the red cross dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena dalam sejarahnya sangat berperan penting dalam memberikan pertolongan kepada para korban perang. Akan tetapi, walaupun palang merah internasional ini memiliki tempat tersendiri dalam subjek namun kehadirannya tetap dalam ruang lingkup yang terbatas. 
Ketujuh, organisasi pembebasan, dan subjek terakhir adalah kaum pemberontak (belligerent) dimana apabila porsi pemberontakan tersebut telah mengganggu stabilitas negara lain (Sefriani, 2011: 101-178).

Hukum internasional memiliki keunikan tersendiri, terutama ketiadaan pernyataan secara eksplisit yang menyebutkan apa sumber-sumber hukum internasional tersebut. Terlebih lagi hukum internasional tidak memilliki organ-organ yang pada umumnya hadir di tingkat kekuasaan nasional  (eksekutif, legislatif, yudikatif), oleh sebab itu yang kemudian oleh Thontowi dan Pranoto (2006: 51) mengenal hukum internasional sebagai hukum yang terdesentralisir. 
Sebagaimana dalam hukum tertulis terdapat dua rujukan yang termasuk sebagai sumber hukum dalam arti formal (berlaku umum) yakni pasal 7 Konvensi Den Haag XII 18 Oktober 1907 dan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Akan tetapi penunjukkan sumber hukum internasional yang hingga saat digunakan bersumber dari piagam mahkamah internasional. 
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional menggunakan empat poin sebagai sumber, yakni  
(1) perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus; 
(2) kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima oleh hukum; 
(3) prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; dan 
(4) keputusan pengadilan serta ajaran para sarjana sebagai sumber tambahan (Kusumaatmadja, 1990: 82).
            Secara gradual hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan perarturan-perarturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan antar mereka satu dengan lainnya, serta yang mencakup subjek non-negara. 
Dari  pembahasan diatas sekiranya dapat menggambarkan apa yang disebut sebagai hukum internasional dan perbedaannya dengan hukum nasional. Apabila hukum nasional merupakan seperangkat kaidah yang menyangkut hak dan kewajiban individu dalam teritori tertentu, maka hukum internasional berbicara mengenai aturan-aturan yang mengatur kehidupan internasional dimana subjek didalamnya tidak hanya negara. 
Kendati demikian relasi antara hukum nasional dan hukum internasional saling mempengaruhi. Karena, pentingnya hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan kebangsaannya masing-masing (hukum nasional) dalam konstelasi politik dunia, dengan sendirinya penting pula persoalan bagaimanakah hubungan anatara berbagai hukum nasional tersebut dengan hukum internasional 
(Kusumaatdmadja, 1990: 39).
REFERENSI
Kamus Besar Bahasa Indonesia. t.t. Hukum [online]. dalam http://kbbi.web.id/hukum [diakses 7 September 2014]
Kusumaatdja, Mochtar. 1990. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta
Manuputy, et al., 2008. Hukum Internasional. Depok: Rech-ta
Sefriani. 2011. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT Refika Aditama

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.