11 September 2014 - dalam
Hubungan antara
manusia satu dengan manusia lainnya baik dalam kehidupan sosial, agama, budaya,
maupun bernegara memiliki aturan ataupun seperangkat kaidah yang mengaturnya.
Seperangkat aturan tersebut-lah yang dimengerti sebagai hukum, yang mana dalam
Kamus Besar bahasa Indonesia hukum merupakan undang-undang, perarturan, dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Berdasarkan pengertian
tersebut terdapat kata kunci yakni pergaulan hidup masyarakat yang mana saat
ini kehidupan bermasyarakat semakin berkembang seiring dengan kedinamisan
manusia itu sendiri. Adanya negara sebagai salah satu aktor hubungan
internasional berperan penting dalam merumuskan, mengatur, dan meratifikasi
hukum yang berlaku didalam teritorinya beserta rakyatnya, demikian hubungan
antar negara satu dengan lainnya yang membentuk suatu hukum yang mengatur
pergaulan hidup bernegara.
Seperangkat aturan
yang mengatur kehidupan bermasyarakat dalam sebuah teritori dapat didefinisikan
sebagai hukum nasional, yang mana menurut Martin Dixon (1996) dalam Thontowi
dan Pranoto (2006) terkait dengan persoalan hak-hak dan kewajiban hukum dari
pribadi hukum di dalam politik-negara.
Pengertian tersebut setidaknya sudah
cukup memadai untuk menyimpulkan apa itu hukum nasional yang setidaknya secara
eksplisit hukum nasional merupakan hukum yang berlaku secara eksklusif dalam
wilayah suatu negara berdaulat. Adanya hukum nasional memiliki keterkaitan
dengan apa yang disebut hukum internasional yang berperan sebagai aturan dalam
kehidupan bernegara.
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara
dengan negara; negara dengan subjek hukum lain bukan negara; atau dengan subjek
hukum bukan negara satu sama lainnya (Kusumaatmadja, 1990: 5). Dewasa ini hukum
internasional mengatur hampir semua aktivitas negara.
Ada hukum yang mengatur
tentang penggunaan laut, udara, ruang angakasa, jasa telekomunikasi pos,
pengangkutan barang dan penumpang, maupun keuangan. Hukum internasional juga
menjadi perangkat utama pengaturan perdagangan internasional, selain itu juga
memperhatikan masalah nasionalitas, ekstradisi, penggunaan kekuatan bersenjata,
hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, serta keamanan nasional. Praktek
hukum internasional tidak dapat terpisahkan dari masalah diplomasi, politik dan
sikap, pola atau kebijakan hubungan luar negeri yang mana sangat sulit untuk
menentukan aktivitas negara yang tidak diatur dalam hukum internasional itu
sendiri.
Sebagai sebuah hukum yang mengatur variasi isu dalam kehidupan internasional,
maka selayaknya mengerti elemen subjek yang termasuk dalam raung lingkup hukum
internasional. Secara luas subjek hukum diartikan sebagai pemegang hak dan
kewajiban dalam hukum yan tidak hanya terbatas pada individu tetapi juga badan
hukum (Manuputy et al., 2008: 73).
Dalam konteks yang lebih spesifik maka
subjek hukum internasional pada awal abad ke-19 menganggap hanya negara-lah
sebagai satu-satunya subjek hukum internasional, akan tetapi seiring
berkembangnya konstelasi internasional subjek yang termasuk dalam hukum
internasional pun bervariasi. Subjek tersebut antara lain
Pertama, negara yang hadir
sebagai subjek paling utama dan memiliki kewenangan terbesar diantara subjek
lainnya.
Kedua, organisasi internasional diakui sebagai subjek
karena berhak menyandang hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
Ketiga, organisasi
internasional non-pemerintah yang mana bergerak dalam bidang seperti layanan
hukum, keluarga berencana, psikiater, pekerja sosial, dan sebagainya.
Keempat, individu;
kelima, perusahaan
transnasional yang sangat berperan andil di tengah era globalisasi saat
ini.
Keenam, international committee on the
red cross dianggap sebagai salah satu subjek hukum
internasional karena dalam sejarahnya sangat berperan penting dalam memberikan
pertolongan kepada para korban perang. Akan tetapi, walaupun palang merah
internasional ini memiliki tempat tersendiri dalam subjek namun kehadirannya tetap
dalam ruang lingkup yang terbatas.
Ketujuh, organisasi
pembebasan, dan subjek terakhir adalah kaum pemberontak (belligerent) dimana apabila
porsi pemberontakan tersebut telah mengganggu stabilitas negara lain (Sefriani,
2011: 101-178).
Hukum internasional memiliki keunikan tersendiri, terutama ketiadaan pernyataan
secara eksplisit yang menyebutkan apa sumber-sumber hukum internasional
tersebut. Terlebih lagi hukum internasional tidak memilliki organ-organ yang
pada umumnya hadir di tingkat kekuasaan nasional (eksekutif, legislatif,
yudikatif), oleh sebab itu yang kemudian oleh Thontowi dan Pranoto (2006: 51)
mengenal hukum internasional sebagai hukum yang terdesentralisir.
Sebagaimana
dalam hukum tertulis terdapat dua rujukan yang termasuk sebagai sumber hukum
dalam arti formal (berlaku umum) yakni pasal 7 Konvensi Den Haag XII 18 Oktober
1907 dan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Akan tetapi penunjukkan sumber
hukum internasional yang hingga saat digunakan bersumber dari piagam mahkamah
internasional.
Berdasarkan pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional
menggunakan empat poin sebagai sumber, yakni
(1) perjanjian
internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus;
(2) kebiasaan
internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima oleh
hukum;
(3) prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; dan
(4)
keputusan pengadilan serta ajaran para sarjana sebagai sumber tambahan
(Kusumaatmadja, 1990: 82).
Secara gradual hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum
yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan perarturan-perarturan yang
mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara, dan oleh karena itu
juga harus ditaati dalam hubungan antar mereka satu dengan lainnya, serta yang
mencakup subjek non-negara.
Dari pembahasan diatas sekiranya dapat
menggambarkan apa yang disebut sebagai hukum internasional dan perbedaannya
dengan hukum nasional. Apabila hukum nasional merupakan seperangkat kaidah yang
menyangkut hak dan kewajiban individu dalam teritori tertentu, maka hukum
internasional berbicara mengenai aturan-aturan yang mengatur kehidupan
internasional dimana subjek didalamnya tidak hanya negara.
Kendati demikian
relasi antara hukum nasional dan hukum internasional saling mempengaruhi.
Karena, pentingnya hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan
kebangsaannya masing-masing (hukum nasional) dalam konstelasi politik dunia,
dengan sendirinya penting pula persoalan bagaimanakah hubungan anatara berbagai
hukum nasional tersebut dengan hukum internasional
(Kusumaatdmadja, 1990: 39).
REFERENSI
Kamus Besar Bahasa
Indonesia. t.t. Hukum [online]. dalam http://kbbi.web.id/hukum [diakses 7
September 2014]
Kusumaatdja,
Mochtar. 1990. Pengantar Hukum Internasional. Bandung:
Binacipta
Manuputy, et al.,
2008. Hukum Internasional. Depok: Rech-ta
Sefriani.
2011. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
Thontowi, Jawahir
dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT
Refika Aditama
Penulis : Drs.Simon
Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.