alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Rabu, 15 April 2015

FORUM LINTAS PARLEMEN UNTUK CELAH TIMOR DIBENTUK

Forum Lintas Parlemen Untuk Celah Timor Dibentuk

Sumber : | Senin, 5 September 2005 14:11

     
Kapanlagi.com

Merdeka.com - Kapanlagi.com - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memprakarsai pembentukan forum lintas parlemen dengan melibatkan semua DPRD di tingkat kabupaten/kota serta DPR-RI dalam memperjuangkan masalah Celah Timor dan Pulau Pasir (ashmore reef) yang terkesan diabaikan begitu saja oleh Jakarta setelah Timor Timur lepas dari NKRI.
"Kita masih memiliki ruang untuk memperdebatkan masalah itu dengan pemerintah pusat, sekalipun perjanjian kerja sama antara RI-Australia di Celah Timor dinyatakan sudah berakhir dan pengklaiman wilayah Pulau Pasir sebagai bagian dari teritori Australia".
Demikian dikemukakan Ketua DPRD NTT, Drs Melkianus Adoe ketika menyampaikan kesimpulan Rapat Gabungan Komisi DPRD NTT dengan Kelompok Kerja (Pokja) Celah Timor pimpinan Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (5/9).
Rapat Gabungan Komisi DPRD NTT yang dihadiri pula Danrem 161/Wirasakti Kol Inf APJ Noch Bola, Danlanud El Tari Kupang, Letkol (Pnb) Lalu Amdaniq, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Salean serta seorang perwira menengah dari Lanal Kupang itu berlangsung cukup tegang.
Ketegangan ini mengemuka setelah anggota DPRD NTT dari F-PDIP John Umbu Detha dan Alo Asan dari Fraksi Gabungan NTT Bersatu mempersoalkan eksistensi Pokja Celah Timor pimpinan Ferdi Tanoni yang dinilai tidak menunjukkan kinerja yang bagus dalam mengemban tugas dimaksud.
"Persoalan Celah Timor dan Pulau Pasir yang disampaikan Pokja hari ini sama dengan apa yang telah disampaikan pada tahun sebelumnya. Tidak ada kemajuan apa-apa, dan sebaiknya Pokja ini dibubarkan saja," kata Umbu Detha.
Pimpinan sidang, Drs Melkianus Adoe langsung menyanggah pernyataan tersebut, dan menegaskan bahwa Pokja Celah Timor ini dibentuk oleh Gubernur NTT berdasarkan SK No.54/SKEP/HK/2001 tanggal 18 Mei 2001.

Pokja ini bertugas, merumuskan berbagai peluang Indonesia umumnya dan hak-hak daerah dan masyarakat NTT, khususnya melalui kehadiran proyek Celah Timor di Laut Timor serta merumuskan usulan peninjauan kembali perjanjian Celah Timor dan Laut Timor yang tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan geografis saat ini.
"Karena itu, kita (DPRD NTT) tidak memiliki kewenangan apapun untuk membubarkan Pokja, kecuali Gubernur NTT selaku pemberi mandat. Dan, apa yang dilakukan Pokja Celah Timor, seperti yang disampaikan oleh teman-teman anggota DPRD NTT yang lain, sudah cukup maksimal dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Timor Barat NTT soal aset di Laut Timor," kata Adoe menimpali.

Dengan mendapat dukungan mayoritas dari anggota DPRD NTT yang hadir pada Rapat Gabungan Fraksi itu, Ketua DPRD NTT kemudian menegaskan, akan segera merumuskan rekomendasi politik dengan melibatkan semua unsur fraksi dan komisi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat di Jakarta soal hak-hak rakyat Timor Barat di Celah Timor dan Pulau Pasir.

Ketua Pokja Celah Timor, Ferdi Tanoni juga mendesak DPRD NTT untuk segera memprakarsai pembentukan "Forum Lintas Parlemen NTT" dengan melibatkan seluruh DPRD di tingkat kabupaten/kota dan komponen pendukung lainnya yang selama ini telah memperjuangkan berbagai hak dan kepentingan rakyat NTT di Laut Timor yang diperlakukan secara tidak adil oleh Jakarta.
Frans Dima Lendes, anggota FPG juga mendesak pimpinan dewan untuk segera memprakarsai pembentukan forum parlemen seperti yang dikehendaki Pokja Celah Timor, karena elemen ini lebih kuat dalam memberikan kontribusi politik kepada Jakarta untuk memperjuangkan hak dan kepentingan orang NTT di Laut Timor.

"Anggota DPR-RI asal NTT juga kita libatkan, dan kita mendesak mereka untuk lebih banyak berjuang karena mereka berada di pusat kekuasaan pemerintahan. Sebagai manusia, pada saatnya nanti kita akan mati, tetapi perjuangan politik tidak mengenal kata mati," katanya dalam nada tinggi.
Hendrik Rawambaku dari FPG juga menilai bahwa bola politik soal Celah Timor dan Pulau Pasir ada di tangan DPRD NTT saat ini, sehingga langkah yang diambil adalah mengambil langkah politik dengan mendesak Jakarta untuk segera memperjuangkan hak rakyat NTT di Laut Timor.
"Sekalipun masalah internasional merupakan urusannya pemerintah pusat, namun sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf f UU No.32/2004, juga memberikan tugas dan wewenang kepada DPRD untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah," katanya. (*/bun)

http://www.merdeka.com/politik/forum-lintas-parlemen-untuk-celah-timor-dibentuk-9pzpi8y.html

Penulis : Drs.Simon Arnold julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.