Forum Lintas Parlemen Untuk Celah Timor Dibentuk
Kapanlagi.com
Merdeka.com - Kapanlagi.com - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT)
akan memprakarsai pembentukan forum lintas parlemen dengan melibatkan
semua DPRD di tingkat kabupaten/kota serta DPR-RI dalam memperjuangkan
masalah Celah Timor dan Pulau Pasir (ashmore reef) yang terkesan
diabaikan begitu saja oleh Jakarta setelah Timor Timur lepas dari NKRI.
"Kita
masih memiliki ruang untuk memperdebatkan masalah itu dengan pemerintah
pusat, sekalipun perjanjian kerja sama antara RI-Australia di Celah
Timor dinyatakan sudah berakhir dan pengklaiman wilayah Pulau Pasir
sebagai bagian dari teritori Australia".
Demikian dikemukakan
Ketua DPRD NTT, Drs Melkianus Adoe ketika menyampaikan kesimpulan Rapat
Gabungan Komisi DPRD NTT dengan Kelompok Kerja (Pokja) Celah Timor
pimpinan Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (5/9).
Rapat Gabungan
Komisi DPRD NTT yang dihadiri pula Danrem 161/Wirasakti Kol Inf APJ Noch
Bola, Danlanud El Tari Kupang, Letkol (Pnb) Lalu Amdaniq, Irwasda Polda
NTT, Kombes Pol Salean serta seorang perwira menengah dari Lanal Kupang
itu berlangsung cukup tegang.
Ketegangan ini mengemuka setelah
anggota DPRD NTT dari F-PDIP John Umbu Detha dan Alo Asan dari Fraksi
Gabungan NTT Bersatu mempersoalkan eksistensi Pokja Celah Timor pimpinan
Ferdi Tanoni yang dinilai tidak menunjukkan kinerja yang bagus dalam
mengemban tugas dimaksud.
"Persoalan Celah Timor dan Pulau Pasir
yang disampaikan Pokja hari ini sama dengan apa yang telah disampaikan
pada tahun sebelumnya. Tidak ada kemajuan apa-apa, dan sebaiknya Pokja
ini dibubarkan saja," kata Umbu Detha.
Pimpinan sidang, Drs
Melkianus Adoe langsung menyanggah pernyataan tersebut, dan menegaskan
bahwa Pokja Celah Timor ini dibentuk oleh Gubernur NTT berdasarkan SK
No.54/SKEP/HK/2001 tanggal 18 Mei 2001.
Pokja ini bertugas,
merumuskan berbagai peluang Indonesia umumnya dan hak-hak daerah dan
masyarakat NTT, khususnya melalui kehadiran proyek Celah Timor di Laut
Timor serta merumuskan usulan peninjauan kembali perjanjian Celah Timor
dan Laut Timor yang tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan
geografis saat ini.
"Karena itu, kita (DPRD NTT) tidak memiliki
kewenangan apapun untuk membubarkan Pokja, kecuali Gubernur NTT selaku
pemberi mandat. Dan, apa yang dilakukan Pokja Celah Timor, seperti yang
disampaikan oleh teman-teman anggota DPRD NTT yang lain, sudah cukup
maksimal dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Timor Barat NTT soal aset
di Laut Timor," kata Adoe menimpali.
Dengan mendapat dukungan
mayoritas dari anggota DPRD NTT yang hadir pada Rapat Gabungan Fraksi
itu, Ketua DPRD NTT kemudian menegaskan, akan segera merumuskan
rekomendasi politik dengan melibatkan semua unsur fraksi dan komisi
untuk disampaikan kepada pemerintah pusat di Jakarta soal hak-hak rakyat
Timor Barat di Celah Timor dan Pulau Pasir.
Ketua Pokja Celah
Timor, Ferdi Tanoni juga mendesak DPRD NTT untuk segera memprakarsai
pembentukan "Forum Lintas Parlemen NTT" dengan melibatkan seluruh DPRD
di tingkat kabupaten/kota dan komponen pendukung lainnya yang selama ini
telah memperjuangkan berbagai hak dan kepentingan rakyat NTT di Laut
Timor yang diperlakukan secara tidak adil oleh Jakarta.
Frans Dima
Lendes, anggota FPG juga mendesak pimpinan dewan untuk segera
memprakarsai pembentukan forum parlemen seperti yang dikehendaki Pokja
Celah Timor, karena elemen ini lebih kuat dalam memberikan kontribusi
politik kepada Jakarta untuk memperjuangkan hak dan kepentingan orang
NTT di Laut Timor.
"Anggota DPR-RI asal NTT juga kita libatkan,
dan kita mendesak mereka untuk lebih banyak berjuang karena mereka
berada di pusat kekuasaan pemerintahan. Sebagai manusia, pada saatnya
nanti kita akan mati, tetapi perjuangan politik tidak mengenal kata
mati," katanya dalam nada tinggi.
Hendrik Rawambaku dari FPG juga
menilai bahwa bola politik soal Celah Timor dan Pulau Pasir ada di
tangan DPRD NTT saat ini, sehingga langkah yang diambil adalah mengambil
langkah politik dengan mendesak Jakarta untuk segera memperjuangkan hak
rakyat NTT di Laut Timor.
"Sekalipun masalah internasional
merupakan urusannya pemerintah pusat, namun sesuai Pasal 42 ayat (1)
huruf f UU No.32/2004, juga memberikan tugas dan wewenang kepada DPRD
untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah," katanya. (*/bun)
http://www.merdeka.com/politik/forum-lintas-parlemen-untuk-celah-timor-dibentuk-9pzpi8y.html
Penulis : Drs.Simon Arnold julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.