Dunia
Indonesia Diminta Tinjau UU Penistaan Agama
Organisasi hak asasi Amnesty International mendesak pemerintahan Jokowi
meninjau lagi UU Penistaan Agama. Menurut Amnesty, UU itu bersifat
represif dan sering hanya menyasar kelompok minoritas.
Menurut Amnesty International, selama 10 tahun terakhir lebih 100 orang
ditahan di Indonesia karena menyuarakan keyakinannya dengan cara damai.
Sampai sekarang, masih ada sembilan orang yang dipenjara.
"Orang-orang diadili dan dipenjara sering hanya karena alasan remeh,
seperti bersiul saat beribadah, atau karena mengutarakan pandangannya di
media sosial, atau mengklaim bahwa mereka menerima wahyu dari Tuhan,"
kata Rupert Abbott, Wakil Direktur Program Asia Tenggara dan Pasifik
Amnesty Internasional.
Amnesty International menyebutkan, jumlah kasus penistaan agama yang
berakhir dengan sanksi hukum meningkat drastis selama 10 tahun
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Seringkali, rumor dan tuduhan-tuduhan saja sudah cukup untuk
menghadapkan seseorang ke pengadilan berdasarkan undang-undang blasphemy
(penistaan agama)," kata Rupert Abbott.
Kebebasan beragama terancam
"Naiknya jumlah kasus yang menerapkan undang-undang blasphemy harus
dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu ketika penghormatan
terhadap kebebasan beragama makin pudar," demikian Amnesty
International.
Menurut Rupert Abbott, UU Penistaan Agama di Indonesia lebih sering menyengsarakan kelompok agama minoritas.
"Selama 10 tahun terakhir, kelompok minoritas makin sering jadi korban
serangan massal, dan pelakunya jarang dikenakan sanksi," kata Amnesty.
Rupert Abbott selanjutnya mengatakan, ia berharap pemerintahan baru
dibawah Presiden Jokowi akan memperbaiki situasi hak asasi manusia di
Indonesia. Ia menyatakan "hati-hati optimistis", bahwa era baru Jokowi
akan membawa perbaikan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Salah satu kasus yang disorot Amnesty International adalah Alexander An,
seorang PNS yang divonis penjara 2,5 tahun dan denda senilai Rp100 juta
tahun 2012. Penyebabnya, Alexander menulis komentar di akun Facebooknya
bahwa Tuhan tidak ada.
Awal 2011, tiga warga Ahmadiyyah mati secara mengenaskan setelah
dianiaya oleh massa di Cikeusik, Provinsi Banten. Serangan itu terjadi
di bawah pengamatan aparat keamanan setempat.
hp/yf (afp/dpa)
Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.