alamat email

YAHOO MAIL : saj_jacob1940@yahoo.co.id GOOGLE MAIL : saj.jacob1940@gmail.com

Sabtu, 11 April 2015

INDONESIA DIMINTA TINJAU UU PENISTAAN AGAMA

Dunia

Indonesia Diminta Tinjau UU Penistaan Agama

Organisasi hak asasi Amnesty International mendesak pemerintahan Jokowi meninjau lagi UU Penistaan Agama. Menurut Amnesty, UU itu bersifat represif dan sering hanya menyasar kelompok minoritas.
Menurut Amnesty International, selama 10 tahun terakhir lebih 100 orang ditahan di Indonesia karena menyuarakan keyakinannya dengan cara damai. Sampai sekarang, masih ada sembilan orang yang dipenjara.
"Orang-orang diadili dan dipenjara sering hanya karena alasan remeh, seperti bersiul saat beribadah, atau karena mengutarakan pandangannya di media sosial, atau mengklaim bahwa mereka menerima wahyu dari Tuhan," kata Rupert Abbott, Wakil Direktur Program Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty Internasional.
Amnesty International menyebutkan, jumlah kasus penistaan agama yang berakhir dengan sanksi hukum meningkat drastis selama 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Seringkali, rumor dan tuduhan-tuduhan saja sudah cukup untuk menghadapkan seseorang ke pengadilan berdasarkan undang-undang blasphemy (penistaan agama)," kata Rupert Abbott.
Kebebasan beragama terancam
"Naiknya jumlah kasus yang menerapkan undang-undang blasphemy harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu ketika penghormatan terhadap kebebasan beragama makin pudar," demikian Amnesty International.
Menurut Rupert Abbott, UU Penistaan Agama di Indonesia lebih sering menyengsarakan kelompok agama minoritas.
"Selama 10 tahun terakhir, kelompok minoritas makin sering jadi korban serangan massal, dan pelakunya jarang dikenakan sanksi," kata Amnesty.
Rupert Abbott selanjutnya mengatakan, ia berharap pemerintahan baru dibawah Presiden Jokowi akan memperbaiki situasi hak asasi manusia di Indonesia. Ia menyatakan "hati-hati optimistis", bahwa era baru Jokowi akan membawa perbaikan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Salah satu kasus yang disorot Amnesty International adalah Alexander An, seorang PNS yang divonis penjara 2,5 tahun dan denda senilai Rp100 juta tahun 2012. Penyebabnya, Alexander menulis komentar di akun Facebooknya bahwa Tuhan tidak ada.
Awal 2011, tiga warga Ahmadiyyah mati secara mengenaskan setelah dianiaya oleh massa di Cikeusik, Provinsi Banten. Serangan itu terjadi di bawah pengamatan aparat keamanan setempat.
hp/yf (afp/dpa)

Penulis : Drs.Simon Arnold Julian Jacob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ORANMG PINTAR UNTUK TAMBAH PENGETAHUAN PASTI BACA BLOG 'ROTE PINTAR'. TERNYATA 15 NEGARA ASING JUGA SENANG MEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' TERIMA KASIG KEPADA SEMUA PEMBACA BLOG 'ROTE PINTAR' DIMANA SAJA, KAPAN SAJA DAN OLEG SIAPA SAJA. NAMUN SAYA MOHON MAAF KARENA DALAM BEBERAPA HALAMAN DARI TIAP JUDUL TERDAPAT SAMBUNGAN KATA YANG KURANG SEMPURNA PADA SISI PALING KANAN DARI SETIAP HALAM TIDAK BERSAMBUNG BAIK SUKU KATANYA, OLEH KARENA ADA TERDAPAT EROR DI KOMPUTER SAAT MEMASUKKAN DATANYA KE BLOG SEHINGGA SEDIKIT TERGANGGU, DAN SAYA SENDIRI BELUM BISA MENGATASI EROR TERSEBUT, SEHINGGA PARA PEMBACA HARAP MAKLUM, NAMUN DIHARAPKAN BISA DAPAT MEMAHAMI PENGERTIANNYA SECARA UTUH. SEKALI LAGI MOHON MAAF DAN TERIMA KASIH BUAT SEMUA PEMBACA BLOG ROTE PINTAR, KIRANYA DATA-DATA BARU TERUS MENAMBAH ISI BLOG ROTE PINTAR SELANJUTNYA. DARI SAYA : Drs.Simon Arnold Julian Jacob-- Alamat : Jln.Jambon I/414J- Rt.10 - Rw.03 - KRICAK - JATIMULYO - JOGJAKARTA--INDONESIA-- HP.082135680644 - Email : saj_jacob1940@yahoo.co.id.com BLOG ROTE PINTAR : sajjacob.blogspot.com TERIMA KASIH BUAT SEMUA.